Perumda BPR Majalengka
| Mitra Kerja Membangun Ekonomi Rakyat
Perumda BPR Majalengka berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
Perumda BPR Majalengka merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 Miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik
di sini.