KREDIT PERTANIAN
Kredit Pertanian adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur yang bergerak dalam usaha pertanian, perikanan atau peternakan yang berifat musiman dengan waktu panen tidak melebihi 9 bulan, detil produk adalah sebagai berikut;
Syarat & Ketentuan :
- Maksimal Kredit : Rp. 500.000.000 dengan mempertimbangkan Nilai Jaminan Serta Omset rata-rata Usaha
- Jangka Waktu : Maksimal 9 Bulan
- Angsuran : Angsuran Bunga setiap Bulan dan Pokok dibayar secara Sekaligus ketika panen tiba atau ketika Kredit telah jatuh tempo, mana yang lebih dahulu tercapai
- Suku Bunga : mulai dari 2% perbulan yang Diatur dalam Keputusan Direksi
- Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
- Penalti : Pelunasan dipercepat dikenakan 1kali bunga berjalan
- Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
- Agunan : Sertifikat SHM atau BPKB Mobil / Motor
- Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Usaha ( SKU ), Surat Keterangan Agunan/Jaminan
- Top Up : Tidak dapat dilakukan Top Up Kredit
Persyaratan :
- Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
- FC KTP Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- FC Agunan SHM/BPKB Kendaraan ( pilih salah satu )
- FC SPPT / STNK kendaraan ( pilih salah satu )
- Gesek rangka dan mesin jika agunan BPKB Kendaraan
- Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- Photo Agunan
- Surat Keterangan SKU dari Desa
- Surat Keterangan Agunan Dari Desa