KREDIT PERTANIAN

Kredit Pertanian adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur yang bergerak dalam usaha pertanian, perikanan atau peternakan yang berifat musiman dengan waktu panen tidak melebihi 9 bulan, detil produk adalah sebagai berikut;

Syarat & Ketentuan :

  • Maksimal Kredit : Rp. 500.000.000 dengan mempertimbangkan Nilai Jaminan Serta Omset rata-rata Usaha
  • Jangka Waktu : Maksimal 9 Bulan
  • Angsuran : Angsuran Bunga setiap Bulan dan Pokok dibayar secara Sekaligus ketika panen tiba atau ketika Kredit telah jatuh tempo, mana yang lebih dahulu tercapai
  • Suku Bunga : mulai dari 2% perbulan yang Diatur dalam Keputusan Direksi
  • Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
  • Penalti : Pelunasan dipercepat dikenakan 1kali bunga berjalan
  • Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
  • Agunan : Sertifikat SHM atau BPKB Mobil / Motor
  • Dokumen Pendukung : Surat Keterangan Usaha ( SKU ), Surat Keterangan Agunan/Jaminan
  • Top Up : Tidak dapat dilakukan Top Up Kredit

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
  2. FC KTP Suami Istri
  3. FC Kartu Keluarga
  4. FC Buku Nikah
  5. FC Agunan SHM/BPKB Kendaraan ( pilih salah satu )
  6. FC SPPT / STNK kendaraan ( pilih salah satu )
  7. Gesek rangka dan mesin jika agunan BPKB Kendaraan
  8. Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  9. Photo Agunan
  10. Surat Keterangan SKU dari Desa
  11. Surat Keterangan Agunan Dari Desa
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png