KREDIT MULTIGUNA
Kredit Multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur perorangan, wiraswasta, profesional atau perusahaan untuk berbagai macam kebutuhan baik modal kerja, konsumtif dan lain-lainnya
Syarat & Ketentuan :
1. Plafon Maksimal Rp. 500.000.000
2. Jangka Waktu Maksimal 48 Bulan
3. Suku Bunga 18 % flat atau 24 % efektif pertahun
4. Angsuran dibayar pokok dan bunga tiap bulan
5. Agunan Kendaraan Bermotor atau SHM Tanah dan Bangunan
6. Biaya Provisi : 2 - 3 % dari Plafon Kredit
7. Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% dari jangka waktu dengan dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan
Persyaratan :
- Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
- FC KTP Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- untuk Agunan BPKB,
-FC dan Asli BPKB Kendaraan
-FC STNK kendaraan
-Gesek rangka dan mesin Kendaraan - untuk Agunan SHM
-FC SHM
-FC SPPT - Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- Photo Agunan Surat Keterangan SKU dari Desa
- Surat Keterangan Agunan Dari Desa
- n. Dokumen pendukung lainnya