KREDIT MULTIGUNA

Kredit Multiguna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur perorangan, wiraswasta, profesional atau perusahaan untuk berbagai macam kebutuhan baik modal kerja, konsumtif dan lain-lainnya

Syarat & Ketentuan :

1. Plafon Maksimal Rp. 500.000.000
2. Jangka Waktu Maksimal 48 Bulan
3. Suku Bunga 18 % flat atau 24 % efektif pertahun
4. Angsuran dibayar pokok dan bunga tiap bulan
5. Agunan Kendaraan Bermotor atau SHM Tanah dan Bangunan
6. Biaya Provisi : 2 - 3 % dari Plafon Kredit
7. Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% dari jangka waktu dengan dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah
  • Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  • untuk Agunan BPKB,
    -FC dan Asli BPKB Kendaraan
    -FC STNK kendaraan
    -Gesek rangka dan mesin Kendaraan
  • untuk Agunan SHM
    -FC SHM
    -FC SPPT
  • Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  • Photo Agunan Surat Keterangan SKU dari Desa
  • Surat Keterangan Agunan Dari Desa
  • n. Dokumen pendukung lainnya
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png