KREDIT PENSIUNAN

Kredit Pensiunan adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI
dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.

Syarat & Ketentuan :

  • Limit Kredit maksimal 70% dari gaji pensiun yang diperoleh.
  • Jangka Waktu maksimal 36 Bulan, atau maksimal lunas pada
    usia 65 tahun
  • Asli SK Pensiun / KARIP
  • Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit
  • Premi asuransi jiwa
  • Biaya Notaris
  • Biaya Administrasi Kredit

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah
  • FC Buku Rekening Tabungan Gaji dan ATM
  • Rekening Koran Tabungan Gaji minimal 3 bulan kebelakang
  • Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  • FC Asli SK Pensiun / KARIP
  • Leger gaji / struk gaji
  • Dokumen pendukung lainnya
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png