KREDIT PENSIUNAN
Kredit Pensiunan adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI
dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur.
Syarat & Ketentuan :
- Limit Kredit maksimal 70% dari gaji pensiun yang diperoleh.
- Jangka Waktu maksimal 36 Bulan, atau maksimal lunas pada
usia 65 tahun - Asli SK Pensiun / KARIP
- Biaya Provisi 3 % dari Plafon Kredit
- Premi asuransi jiwa
- Biaya Notaris
- Biaya Administrasi Kredit
Persyaratan :
- Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
- FC KTP Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- FC Buku Rekening Tabungan Gaji dan ATM
- Rekening Koran Tabungan Gaji minimal 3 bulan kebelakang
- Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- FC Asli SK Pensiun / KARIP
- Leger gaji / struk gaji
- Dokumen pendukung lainnya