KREDIT PEMBIAYAAN KONSTRUKSI DAN PROYEK
Kredit Pembiayaan Kontruksi dan Proyek adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal kerja dalam pelaksaanaan pekerjaan Tender atau proyek juksung dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi bukan dari BUMN ataupun Swasta
Syarat & Ketentuan
- Limit Kredit : Maksimal 70% dari nilai proyek setelah dikurangi PPN, atau hingga Rp.500.000.000
- Jangka Waktu : Maksimal 6 Bulan
- Angsuran : Bunga tiap bulan, Pokok Sekaligus
- Suku Bunga : 18 - 24 % Efektif pertahun Diatur dalam keputusan Direksi
- Biaya Provisi : 1 - 3 % dari Plafon Kredit
- Agunan : Kendaraan Bermotor, SHM Tanah dan Bangunan
- Dokumen Pendukung : SPK dan SPMK Proyek yang telah diverifikasi, Surat Kuasa Pemindahbukuan Tagihan Proyek. Asli Cek yang sudah ditandatangani dan stempel CV/PT, Surat Kuasa Menjual Agunan
Persyaratan :
- a. Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
- b. FC KTP Owner / Direktur dan pendamping
- c. FC Kartu Keluarga
- d. FC Buku Nikah
- e. FC dan Asli SHM / BPKB Kendaraan (Pilih salah satu)
- f. FC SPPT / STNK kendaraan (pilih salah satu)
- g. Gesek rangka dan mesin Kendaraan (jika Agunan Kendaraan)
- h. Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- i. Photo Agunan
- j. FC SPK Perjanjian Konstruksi / Proyek
- k. Pemblokiran / Pembukaan Rekening Giro pencairan Dana Proyek