KREDIT NON ASN / PPPK

Kredit Non PNS adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non ASN, fasilitas kredit dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur

Syarat & Ketentuan :

  • Limit kredit : Maksimal 70% dari Gaji yang diperoleh
  • Jangka waktu : Maksimal 36 Bulan atau sesuai dengan Kontrak
  • Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan
  • Suku Bunga : 15 % - 21 % flat pertahun
  • Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
  • Penalti :  2 kali  angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan
  • Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
  • Agunan : Asli SK Pegawai Kontrak /  Honorer
  • Dokumen Pendukung : Asli Ledger gaji, Rekomendasi dari Atasan Langsung, Asli ATM dan Buku Tabungan, Surat Persetujuan Pernyataan ikut bertanggungjawab dari Suami/Istri
  • Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% dari jangka waktu

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah
  • FC Buku Rekening Tabungan Gaji dan ATM
  • Rekening Koran Tabungan Gaji minimal 3 bulan kebelakang
  • Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  • FC Asli SK Pegawai Kontrak /  Honorer
  • Leger gaji / struk gaji
  • Dokumen pendukung lainnya
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png