KREDIT NON ASN / PPPK
Kredit Non PNS adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non ASN, fasilitas kredit dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur
Syarat & Ketentuan :
- Limit kredit : Maksimal 70% dari Gaji yang diperoleh
- Jangka waktu : Maksimal 36 Bulan atau sesuai dengan Kontrak
- Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan
- Suku Bunga : 15 % - 21 % flat pertahun
- Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
- Penalti : 2 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan
- Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
- Agunan : Asli SK Pegawai Kontrak / Honorer
- Dokumen Pendukung : Asli Ledger gaji, Rekomendasi dari Atasan Langsung, Asli ATM dan Buku Tabungan, Surat Persetujuan Pernyataan ikut bertanggungjawab dari Suami/Istri
- Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 50% dari jangka waktu
Persyaratan :
- Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
- FC KTP Suami Istri
- FC Kartu Keluarga
- FC Buku Nikah
- FC Buku Rekening Tabungan Gaji dan ATM
- Rekening Koran Tabungan Gaji minimal 3 bulan kebelakang
- Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
- FC Asli SK Pegawai Kontrak / Honorer
- Leger gaji / struk gaji
- Dokumen pendukung lainnya