KSG – KREDIT SERTIFIKASI GURU

Kredit Sertifikasi Guru (KSG) adalah fasilitas kredit konsumtif yang diberikan kepada Guru ASN atau Non ASN yang telah memiliki sertifikasi dan tunjangan profesi pendidik, fasilitas dapat digunakan untuk memenuhi setiap kebutuhan calon debitur

Syarat & Ketentuan :

  • Limit kredit : Maksimal 95% dari tunjangan yang diperoleh Maksimal Rp. 200.000.000 Guru ASN Maksimal Rp.   50.000.000 Guru Non ASN
  • Jangka waktu : Maksimal 120 Bulan Guru ASN Maksimal 60 Bulan Guru Non ASN
  • Angsuran : Angsuran pokok dan bunga tiap bulan
  • Suku Bunga : 18 % - 21 % flat pertahun
  • Biaya Provisi : 3 % dari Plafon Kredit
  • Penalti : 6 kali  angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan
  • Denda : Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 10% dari angsuran bunga
  • Agunan : Asli Sertifikat Profesi, SI Bank Pembayar Sertifikasi
  • Dokumen Pendukung : Asli Ledger gaji, Rekomendasi dari Atasan Langsung, Asli ATM dan Buku Tabungan, Surat Persetujuan Pernyataan ikut bertanggungjawab dari Suami/Istri
  • Top Up : Dapat dilakukan apabila kredit telah melebihi 9 kali angsuran dengan dikenakan penalti 2 kali angsuran bunga ditambah bunga bulan berjalan

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir pendaftaran Pengajuan Kredit
  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah
  • FC Buku Rekening Tabungan Sertifikasi dan ATM
  • Rekening Koran Tabungan Sertifikasi minimal 3 bulan kebelakang
  • Pas photo ukuran 4 X 6 masing – masing 2 lembar
  • FC Asli Sertifikat Profesi, SI Bank Pembayar Sertifikasi
  • Leger gaji / struk gaji Sertifikasi
Kredit Lainnya
youtube.png

youtube.png